Minggu, 02 Oktober 2016

Panduan SKP Tenaga Gizi



PANDUAN PERHITUNGAN SATUAN KREDIT PROFESI (SKP)
KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN PERSATUAN AHLI GIZI INDONESIA (PERSAGI)

Untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia dalam bidang kegizian, setiap anggota PERSAGI senantiasa perlu mengembangkan diri secara kesinambungan melalui pendidikan dan pelatihan serta kegiatan ilmiah lain sejalan dengan perkembangan ilmu dan teknologi.

PERSAGI sebagai wadah profesi ahli gizi mempunyai kewajiban dan bertanggungjawab untuk membina proses pendidikan secara berkesinambungan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dan keterampilan serta saling tukar menukar informasi maupun pengalaman bagi setiap anggotanya.

Untuk itu, PERSAGI menetapkan Sistem Penghargaan Kegiatan Ilmiah sebagai upaya pembakuan dan secara terus menerus, melakukan pembinaan, menilai dan mengakui setiap kegiatan ilmiah serta kegiatan lain yang diikuti oleh segenap anggotanya yang tercantum dalam Panduan Perhitungan Satuan Kredit Profesi (SKP) Kegiatan Pengembangan Keprofesiaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SEMINAR GIZI

Seminar Gizi dan Sumpah Profesi Assalamualaikum  wr, wb. DPD Persagi DKI Jakarta kembali mengadakan Seminar Gizi dan Sumpah profesi (...